| Dakwaan |
- DAKWAAN :
PRIMAIR
------- Bahwa Terdakwa MANDRALUS Alias MAN Bin KAIDIR (Alm), Terdakwa NASIB Alias ASEP Bin SUEP (Alm), Terdakwa RAIHAN AL HADI NASUTION Alias RAIHAN Bin HERMANTO NASUTION, Terdakwa M. ISMAIL HAKIKI Alias KIKI Bin IBRAHIM M.B dan Terdakwa RIZKY FAHREZY Alias REY Bin SUDIRMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Penginapan Renggali Dusun Terminal Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini “dengan sengaja minum Khamar” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Para Terdakwa berkumpul di salah satu warung yang berada di Kota Blangkejeren, kemudian mengobrol dan merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada malam hari tersebut.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa RAIHAN mengusulkan kepada Para Terdakwa untuk mengonsumsi minuman khamar dan usulan tersebut disetujui oleh Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa menuju ke Penginapan Renggali Dusun Terminal Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues tempat para terdakwa menginap.
- Bahwa setibanya di penginapan tersebut Terdakwa Nasib bersama Terdakwa Raihan berupaya mencari informasi mengenai tempat penjualan minuman khamar dengan menemui seseorang untuk menanyakan tempat penjualan minuman khamar namun orang tersebut tidak mengetahuinya, kemudian Terdakwa Nasib dan Terdakwa Raihan memberitahukan hal tersebut kepada Para Terdakwa lainnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Mandralus menanyakan kepada pemilik Penginapan Renggali mengenai tempat penjualan minuman khamar namun pemilik penginapan tidak mengetahuinya, lalu mengarahkan Terdakwa Mandralus untuk bertanya kepada seseorang yang baru saja lewat. kemudian Terdakwa Mandralus menanyakan kepada orang tersebut dan orang tersebut mengetahui tempat penjualan minuman khamar tersebut. setelah memperoleh informasi dimaksud, Terdakwa MANDRALUS mengarahkan Terdakwa NASIB, Terdakwa RIZKY, dan Terdakwa RAIHAN untuk membeli minuman khamar tersebut.
- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL HAKIKI turut menyetujui rencana membeli minuman khamar, ikut memberikan uang patungan, berada bersama Para Terdakwa di area kolam belakang penginapan, serta turut meminum minuman khamar tersebut secara bergantian.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa Nasib, Terdakwa Rizky, dan Terdakwa Raihan pergi membeli minuman khamar dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Calya warna merah milik Terdakwa Raihan menuju sebuah rumah di sekitar Terminal Blangkejeren, kemudian membeli 3 (tiga) botol minuman merek ATLAS dengan harga masing-masing perbotol sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dari uang hasil patungan Para Terdakwa yang masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan untuk membeli makanan ringan;
- Bahwa sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa Nasib, Terdakwa Rizky, dan Terdakwa Raihan kembali ke Penginapan Renggali setelah membeli minuman khamar tersebut, kemudian Para Terdakwa berkumpul di area kolam belakang penginapan.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB, Para Terdakwa berkumpul di area kolam belakang Penginapan Renggali, selanjutnya Para Terdakwa membuka 3 (tiga) botol minuman khamar merek ATLAS tersebut, kemudian menuangkan minuman khamar merek ATLAS ke dalam 3 (tiga) buah gelas plastik merek Aqua, lalu Para Terdakwa meminum minuman khamar tersebut secara bergantian menggunakan 3 (tiga) gelas plastik tersebut.
- Bahwa sekira pukul 00.30 WIB pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026, petugas Unit Opsnal dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues mendatangi lokasi penginapan tempat Para Terdakwa menginap dan melihat secara langsung Para Terdakwa sedang meminum minuman khamar di area kolam dibelakang penginapan, kemudian mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol minuman merek ATLAS dalam keadaan penuh;
- 1 (satu) botol minuman merek ATLAS berisi sisa sekitar 1/5 (seperlima) bagian;
- 1 (satu) botol minuman merek ATLAS berisi sisa sekitar 1/2 (seperdua) bagian;
- Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, minuman yang dikonsumsi Para Terdakwa mengandung etanol sebesar 8,20%, sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai khamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (21)
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta mengetahui bahwa minuman yang dibeli, dibawa, dan dikuasai tersebut merupakan minuman memabukkan yang dilarang oleh hukum.
------ Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 15 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.------
SUBSIDAIR
------- Bahwa Terdakwa MANDRALUS Alias MAN Bin KAIDIR (Alm), Terdakwa NASIB Alias ASEP Bin SUEP (Alm), Terdakwa RAIHAN AL HADI NASUTION Alias RAIHAN Bin HERMANTO NASUTION, Terdakwa M. ISMAIL HAKIKI Alias KIKI Bin IBRAHIM M.B dan Terdakwa RIZKY FAHREZY Alias REY Bin SUDIRMAN pada hari Sabtu tanggal 28 bulan Februari tahun 2026 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat disebuah rumah yang berada disekitar Terminal Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren yang berwenang mengadili dan memutus perkara ini “dengan sengaja membeli, membawa/mengangkut Khamar” yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Para Terdakwa berkumpul di salah satu warung yang berada di Kota Blangkejeren, kemudian mengobrol dan merencanakan kegiatan yang akan dilakukan pada malam hari tersebut.
- Bahwa dalam pertemuan tersebut, Terdakwa RAIHAN mengusulkan kepada Para Terdakwa untuk mengonsumsi minuman khamar dan usulan tersebut disetujui oleh Para Terdakwa, selanjutnya Para Terdakwa menuju ke Penginapan Renggali Dusun Terminal Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues tempat para terdakwa menginap.
- Bahwa setibanya di penginapan tersebut Terdakwa Nasib bersama Terdakwa Raihan berupaya mencari informasi mengenai tempat penjualan minuman khamar dengan menemui seseorang untuk menanyakan tempat penjualan minuman khamar namun orang tersebut tidak mengetahuinya, kemudian Terdakwa Nasib dan Terdakwa Raihan memberitahukan hal tersebut kepada Para Terdakwa lainnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Mandralus menanyakan kepada pemilik Penginapan Renggali mengenai tempat penjualan minuman khamar, namun pemilik penginapan tidak mengetahuinya, lalu mengarahkan Terdakwa Mandralus untuk bertanya kepada seseorang yang baru saja lewat. kemudian Terdakwa Mandralus menanyakan kepada orang tersebut dan orang tersebut mengetahui tempat penjualan minuman khamar tersebut. setelah memperoleh informasi dimaksud, Terdakwa MANDRALUS mengarahkan Terdakwa NASIB, Terdakwa RIZKY, dan Terdakwa RAIHAN untuk membeli minuman khamar tersebut.
- Bahwa sebelum membeli minuman tersebut, Para Terdakwa terlebih dahulu sepakat untuk melakukan patungan guna memperoleh uang yang akan dipergunakan membeli minuman khamar dimaksud. Pembelian minuman khamar tersebut dilakukan menggunakan uang hasil patungan Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah), sehingga terkumpul sejumlah Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya dipergunakan untuk membeli makanan ringan;
- Bahwa Terdakwa M. ISMAIL HAKIKI turut menyetujui rencana membeli minuman khamar, ikut memberikan uang patungan, berada bersama Para Terdakwa di area kolam belakang penginapan, serta turut meminum minuman khamar tersebut secara bergantian.
- Bahwa sekira pukul 22.00 WIB pada hari yang sama, Terdakwa Nasib, Terdakwa Rizky, dan Terdakwa Raihan pergi membeli minuman khamar dengan menggunakan mobil Calya warna merah milik Terdakwa Raihan menuju sebuah rumah di sekitar Terminal Blangkejeren dengan ciri-ciri bagian depan rumah dicat warna biru muda dan terbuat dari kayu.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa Nasib, Terdakwa Rizky, dan Terdakwa Raihan membeli 3 (tiga) botol minuman merek ATLAS dengan harga masing-masing botol sebesar Rp130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- Bahwa sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa Nasib, Terdakwa Rizky, dan Terdakwa Raihan kembali ke Penginapan Renggali dengan membawa minuman khamar tersebut, selanjutnya Para Terdakwa berkumpul di area kolam belakang penginapan.
- Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Para Terdakwa kemudian mengkonsumsi minuman tersebut bersama-sama hingga sekira pukul 00.30 WIB , saat itu Unit Opsnal dan Unit Tipidter Polres Gayo Lues datang mengamankan Para Terdakwa beserta barang bukti.
- Bahwa pada saat dilakukan penggerebekan oleh petugas Kepolisian Resor Gayo Lues, Para Terdakwa diamankan berikut barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol minuman khamar merek ATLAS dalam keadaan penuh;
- 1 (satu) botol minuman khamar merek ATLAS dengan sisa sekitar 1/5 (seperlima) bagian;
- 1 (satu) botol minuman khamar merek ATLAS dengan sisa sekitar 1/2 (seperdua) bagian;
- Bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, minuman yang dikonsumsi Para Terdakwa mengandung etanol sebesar 8,20%, sehingga secara hukum memenuhi kualifikasi sebagai khamar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka (21)
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
- Bahwa perbuatan Para Terdakwa tersebut dilakukan secara sadar, sengaja, tanpa adanya paksaan dari pihak manapun, serta Para Terdakwa mengetahui bahwa minuman yang dibeli, dibawa, dan dikuasai tersebut merupakan minuman memabukkan yang dilarang oleh hukum.
------ Perbuatan Para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 16 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.- |